Bertempat di Hotel @home Kudus Jl. Tanjung No. 14-16 Desa Kramat Kec. Kota Kab. Kudus telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka Netralitas TNI Polri dalam pemilihan serentak 2024 di Kab. Kudus yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kab. Kudus degan penanggungjawab Moh. Wahibul Minan, S.Pd.I., M.H. (Ketua Bawaslu Kab. Kudus). Jum'at (31 Mei 2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, S.I.P., Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha, S.I.K., M.I.K., Kabadan Kesbangpol Kab. Kudus M. Fitrianto S.STP., M.M, Ketua Bawaslu Kab. Kudus Moh. Wahibul Minan, S.Pd.I., M.H., dan 60 anggota Kodim 0722/Kudus Serta 141 anggota Polres Kudus.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0722/Kudus menyampaikan materi tentang Netralitas TNI dalam pemilihan serentak tahun 2024. Salah satunya adalah "Tidak Berpolitik Praktis".
" Prajurit TNI dimanapun berada harus memegang teguh Netralitas TNI dalam Pilkada 2024, diantaranya :
- Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Pasion yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
- Tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
- Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
- Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.
Baca juga:
RTLH Milik Mustakim Sudah Di Pasang Keramik
|
- Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, mernihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung." Jelasnya
"Implementasikan dalam Pilkada dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, dan Menjalankan Buku Saku Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada serentak yang akan datang". Tambah Dandim.
(Kodim 0722/Kudus)